PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap tahapan Dana Kampanye yang meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
