PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. tahapan Dana Kampanye; b. sumber dan bentuk Dana Kampanye; dan c. batasan jumlah sumbangan Dana Kampanye. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing untuk mendapatkan akses Sikadeka dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
