Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Calon Anggota DPD yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang berasal dari:
- perseorangan;
- kelompok;
- perusahaan; dan/atau
- badan usaha nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi: a. perorangan individu; dan b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat. (4) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain berasal dari sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber Dana Kampanye Pemilu dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
