PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. sumber Dana Kampanye Pasangan Calon; b. sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c. sumber Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
