PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM...
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disebut Renstra Bawaslu adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019.
- Rencana Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Renja Bawaslu RI adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA untuk periode 1 (satu) tahun, yang disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun bersangkutan dan Renstra Bawaslu RI Tahun 2015-2019.
