PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menerima imbalan dalam bentuk apa
pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. setiap orang atau lembaga tidak memberikan imbalan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
