PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN
(1) Bawaslu memastikan KPU tidak menerima pendaftaran calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menaati larangan yang berkaitan dengan penarikan calon dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat pengunduran diri yang dilakukan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
