PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 4
(1) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Jadwal Retensi Arsip substantif; dan b. Jadwal Retensi Arsip fasilitatif. (2) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
