Pasal 30
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menuangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pemilihan umum. (2) Jika di dalam formulir laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur: a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; c. dugaan tindak pidana Pemilihan; dan/atau d. sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 dihapus.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
