PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 50
BAB 6 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalisasikan pengawasan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain sesuai dengan tingkatan dan masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai kerjasama pengawasan Pemilu.
