Pasal 48
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan; c. penilaian kegiatan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan.
(5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
