Pasal 44
BAB 3 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan hasil Rekapitulasi yang telah ditetapkan dituangkan dalam Berita Acara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam formulir Model DC1-KWK atau Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam formulir Model DB1-KWK. (2) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU pada hari yang sama kepada: a. DPRD Kabupaten/Kota, DPRK, dan/atau DPRD Provinsi/DPRA Aceh; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. Pasangan Calon terpilih.
