PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 39
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memastikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan hasil pengawasan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (3) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
