PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 33
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi memastikan terlaksananya rapat rekapitulasi di KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi. (3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat rekapitulasi. (4) Bawaslu Provinsi memastikan Anggota KPU Provinsi, Sekretariat KPU Provinsi bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat daerah provinsi.
