Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 42 ayat (4) dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme Penindakan, penanganan pelanggaran, tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran, status penanganan dugaan pelanggaran dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
