PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan yang terdiri atas: a. Bawaslu Provinsi; b. Panwas Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan atau nama lain; d. PPL; dan e. Pengawas TPS. (2) Dalam melaksanakan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas Pemilihan dapat dibantu pegawai jajaran Sekretariat Jenderal dan sekretariat pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya yang mendapat surat tugas untuk melaksanakan pengawasan dari Ketua atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota.
