PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA...
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGELOLAAN LHKPN
(1) Unit Pengelolaan LHKPN di sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan setiap pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN di sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan pengelolaan LHKPN.
