Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN LHKPN
(1) Wajib lapor LHKPN wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara elektronik melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Wajib lapor LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima hasil verifikasi administrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, wajib lapor LHKPN wajib memperbaiki LHKPN. (4) Wajib lapor LHKPN wajib menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyampaian LHKPN dinyatakan selesai jika wajib lapor LHKPN mendapatkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
