PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN SANKSI
(1) Dalam hal wajib lapor LHKPN diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemberian sanksi. (2) Pemantauan terhadap tindak lanjut pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal.
