Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya: a. tidak memberikan Formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang tidak memenuhi syarat; b. tidak menyalahgunakan Formulir Model C6-KWK yang tidak diberikan kepada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dan /atau pemilih berhalangan pada hari pemungutan suara; c. memberikan salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan pelayanan kepada Pemilih pindah TPS dilakukan sesuai dengan prosedur; e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melakukan pengecekan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dan memastikan pemilih masuk ke dalam kategori pemilih DPT, DPTb atau DPPh; g. memberikan pelayanan kepada pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemidanaan di
lembaga pemasyarakatan, penahanan, serta pemilih di perbatasan dan pemilih korban bencana agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih lebih dari sekali. (3) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meminta kepada aparat setempat dan/atau aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar menerbitkan Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye agar tidak melakukan intimidasi dan mobilisasi kepada pemilih dan/atau Penyelenggara Pemilihan serta hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
