PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara...
Pasal 28
BAB 5 — SUPERVISI DAN PEMBINAAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan. (3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap
pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan. (4) Panwas Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada PPL dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan.
