PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dalam melakukan pengawasan keterlibatan penyelenggara negara, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan: a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. identifikasi kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara;
c. koordinasi dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah di daerah setempat dengan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara; dan d. kerja sama dengan pemantau Pemilihan dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.
