Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran administrasi, Bawaslu mengambil alih pelaksanaan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran administrasi. (2) Tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berhalangan dalam kurun waktu yang telah ditentukan UNDANG-UNDANG untuk menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran administrasi. (3) Bawaslu melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(4) Putusan atas laporan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan kepada Bawaslu.
