PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 44
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Putusan Bawaslu Provinsi dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh pelapor dan terlapor. (2) Salinan putusan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan Bawaslu Provinsi menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi, salinan putusan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi atau kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
