PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 42
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Bawaslu Provinsi MEMUTUSKAN laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis pemeriksa, serta sekretaris pemeriksa.
