PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 36
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, majelis pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki materi laporan. (3) Perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat sebelum sidang pemeriksaan berikutnya. (4) Dalam hal pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan dilakukan berdasarkan materi laporan
pertama.
