PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 19
BAB 4 — BUKTI
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilihan; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya, yang tidak terbatas pada akta saja. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan yang dibubuhi materai secukupnya pada setiap dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilihan dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
