Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN TAMBAHAN
(1) Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran TSM, Bawaslu mengambil alih pelaksanaan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran TSM. (2) Tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berhalangan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan UNDANG-UNDANG untuk menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran TSM. (3) Bawaslu melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Putusan atas laporan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan kepada Bawaslu.
