Pasal 43
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Dalam hal Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan laporan terbukti, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”:
a. menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; b. menyatakan membatalkan Terlapor sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota; dan c. memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terkait Penetapan Terlapor sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan. (2) Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan laporan tidak terbukti, amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan Terlapor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. (3) Dalam hal Terlapor bukan merupakan Calon atau Pasangan Calon, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”: a. menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; b. menyatakan perbuatan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan penyertaan Pelanggaran TSM Pihak Terkait; c. menyatakan membatalkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota;
d. memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terkait Penetapan Terlapor sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan; dan e. memerintahkan kepada Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. (4) Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 29, Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan tidak dapat diterima, amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan Laporan tidak dapat diterima.
