PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 35
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dihadiri Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi memanggil Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya. (3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait sudah dipanggil secara patut dan layak namun tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut, pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dilanjutkan tanpa kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait.
