PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 32
BAB 5 — PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Laporan yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dan diberikan nomor laporan dalam Buku Register Pelanggaran TSM pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi.
(2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam Buku Register Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bawaslu Provinsi menentukan jadwal sidang pemeriksaan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang telah diregistrasi. (4) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dicatat dalam Buku Register Pelanggaran Dugaan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
