PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 20
BAB 4 — BUKTI
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya, yang tidak terbatas pada akta saja. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dihadirkan dalam pemeriksaan atas permintaan Majelis Pemeriksa. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
