PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN...
Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang berisi setiap kegiatan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berjenjang.
