PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 4
Setelah PPS menerima kotak suara, PPL wajib memastikan: a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan lampiran model C-1 KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya; b. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir model D-KWK; dan
c. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
