Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap surat suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; b. mendatangi tempat produksi surat suara sesuai dengan kebutuhan Pengawasan; c. memastikan surat suara yang dicetak pada setiap jenis Pemilihan untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan pemungutan suara ulang; d. memastikan surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya; e. memastikan Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; f. memastikan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk Pasangan Calon memuat:
- foto Pasangan Calon;
- nama Pasangan Calon; dan
- nomor urut Pasangan Calon; g. memastikan pencetakan surat suara didasarkan dengan standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan keputusan KPU; h. memastikan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan; dan i. memastikan jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan ketentuan sebanyak:
- 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disimpan di KPU Provinsi; dan
- 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk setiap Kabupaten/Kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
