Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara: a. mendapatkan
DPT yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara dari PPS atau KPPS; b. memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih dalam DPT di TPS merupakan jumlah Pemilih yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sebagamana terdapat dalam salinan berita acara penetapan DPT; c. memastikan Pemilih dalam DPT mendapatkan Formulir Model C6-KWK; d. memastikan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT terlayani hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memastikan Formulir Model C6-KWK Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan; f. memastikan Pemilih pindahan mendapatkan A5-KWK untuk menggunakan hak pilihnya;
g. memastikan Pemilih hanya menggunakan hak pilih 1 (satu) kali; dan h. memastikan nama Pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat tidak lebih dari 1 (satu) kali.
