PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
