PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di...
Pasal 25
BAB 3 — KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas Pemilu merekomendasi untuk Pemilihan lanjutan/susulan sesuai dengan ketentuan setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilu di atasnya.
