Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. akurasi data dan penggunaan hak pemilih; b. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; c. kemungkinan terjadinya pemberian uang atau materi lainnya; d. keterlibatan aparat penyelenggara negara; dan e. kepatuhan KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (5) Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota menyusun pemetaan TPS rawan.
