PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan keterlibatan penyelenggara negara dengan cara: a. mencatat penyelenggara negara yang kemungkinan menyalahgunakan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. mendeteksi adanya upaya mobilisasi pemilih oleh penyelenggara negara; dan c. mengawasi netralitas penyelenggara Pemilihan dan aparatur pemerintahan setempat selama melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau aparatur pemerintahan, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
