Pasal 6
(1) Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi yang melibatkan pihak: a. KPU Provinsi, anggota dan atau pengurus partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, atau lembaga lain di tingkat provinsi; dan b. pihak-pihak di kabupaten/kota yang berbeda. (2) Bawaslu Provinsi dapat menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi yang menurut pertimbangan Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Kada dilaksanakan oleh: a. Panwaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu Kada KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu Provinsi pada Pemilu Kada Provinsi. (4) Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menurut pertimbangan Panwaslu Kecamatan tidak dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan. (5) Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan Sengketa Pemilu Kada yang melibatkan pihak anggota dan/atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, lembaga, atau warga masyarakat di tingkat kecamatan. (6) Sebelum mengambil alih penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Panwaslu terlebih dahulu memberikan bimbingan dan supervisi secara optimal kepada Panwaslu di bawahnya agar dapat menyelesaikan Sengketa Pemilu Kada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
