Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LOKASI KHUSUS
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. identifikasi potensi lokasi khusus; b. penerbitan surat keputusan, imbauan, edaran, dan/atau instruksi; c. penentuan fokus pengawasan terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus; d. analisis data terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus; e. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan; f. mencari sumber data alternatif; dan/atau g. kegiatan lainnya. (3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; b. relokasi bencana; c. daerah konflik; dan d. lokasi lainnya dengan kriteria:
- terdapat Pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
- jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1
(satu) TPS. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
