PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 30
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa. (2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih yang akan
direkap berdasarkan:
- hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan penyusunan DPSHP oleh PPS; dan
- hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model-A Rekap PPS dalam bentuk Salinan naskah asli. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.
