PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 28
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan: a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau b. analisa kegandaan dan data invalid.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPS paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP.
