Pasal 11
BAB 2 — KETERANGAN BAWASLU
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU dan PHP. (2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan reviu secara berjenjang dan disetujui oleh Bawaslu. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. memastikan kesesuaian format keterangan tertulis; b. memastikan kesesuaian substansi dengan pokok Permohonan; dan/atau c. menyempurnakan susbtansi yang berkaitan langsung dengan pokok Permohonan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
Pasal 16 dihapus.
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA
