PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 26
(1) Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di media setempat. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum waktu pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
