PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 11
(1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) daerah provinsi atau lebih. (2) Tim Seleksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim Seleksi. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
