PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
Pegawai yang tidak dapat masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap kepada Bagian Tata Usaha dan SDM atau Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing biro/Sub Bagian Administrasi umum.
