PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan PDPB kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahun. (5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
