Pasal 63
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara; b. penggunaan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara hanya diberlakukan di wilayah yang sudah ditetapkan oleh KPU; dan c. KPPS, PPS, dan PPK sesuai tingkatannya melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat di wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b namun tetap menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan
pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem noken/ikat dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
